NASIONAL

MK: Bawaslu Tidak Terbukti Abaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Prabowo-Gibran

""Mahkamah perlu menegaskan dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur""

Agus Lukman

Pembacaan putusan PHPU Pilres 2024
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Jakarta, Senin (22/04/24).(Antara/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta-  Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti dugaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabaikan laporan pengaduan pelanggaran pemilu dari pasangan calon nomor urut 2. Saat membacakan pertimbangan putusan sengketa pemilu hari ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut Bawaslu telah menindaklanjuti laporan dari pemohon dari pihak calon presiden nomor urut 01 dan 03.

Meski begitu, MK menilai tindak lanjut Bawaslu itu hanya terkesan formalitas. Karena itu, MK menilai ke depan perlu ada perbaikan aturan pengawasan pemilu.

"Mahkamah perlu menegaskan dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas, maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu," kata Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Enny Nurbaningsih melanjutkan dengan adanya perbaikan peraturan itu, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada tidaknya secara substansial terjadinya pelanggaran pemilu, termasuk dalam pemilihan kepala daerah.

"Bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudunya pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. Dengan adanya ancaman seperti itu, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas," kata Enny Nurbaningsih.

Baca juga:

Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Nomor urut 2 dengan alasan kurang bukti material adalah tidak beralasan menurut hukum.


Editor: Rony Sitanggang

  • Jokowi
  • PHPU
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • sengketa pilpres
  • Pemilu 2024
  • MK
  • Pilpres 2024
  • Bawaslu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!