NASIONAL

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK

" Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di rutan cabang KPK," kata Tanak "

Resky Novianto

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK
Ilustrasi: Rompi Tahanan KPK.

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan Gus Muhdlor dilakukan lantaran penyidik sudah memiliki kecukupan alat bukti seperti potongan dana insentif miliaran rupiah.

"Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami oleh tim penyidik. Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di rutan cabang KPK," kata Tanak dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga:

- Sunat Dana Insentif, KPK Tahan Pejabat Kabupaten Sidoarjo

- Survei: Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Memburuk

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.

KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung dan memotong dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Sepanjang 2023, Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Uang itu kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

KPK menjerat ketiga tersangka itu dengan sangkaan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf f UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Gus Muhdlor juga melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Editor: Fadli

  • gus muhdlor
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!