NASIONAL

Gibran Rakabuming Jawab Sindiran "Mahkamah Keluarga"

""Aku nganti ora nggagas ditolak atau diterima, aku ora ngerti""

Yudha Satriawan

Gibran Rakabuming
Walikota Solo Gibran Rakabuming saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Rabu (11/10/2023). (Foto: KBR/Yudha Satriawan)

KBR, Solo- Ratusan orang menggelar aksi menolak politik dinasti di rumah dinas Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Loji Gandrung.

Juru bicara aksi Aliansi Warga Solo, Joko Suranto mengatakan, massa aksi mengingatkan putra sulung Presiden Joko Widodo untuk menjaga amanah.

"Kita tidak ada tendensi apa-apa, cuma ya kita orang Jawa, topo bisu biar istilahnya pimpinan-pimpinan kita yang tahu. Mungkin ada kaitannya (prihatin dengan kondisi negara), kita topo bisu. Jadi tidak ada tendensi kemana-mana, cuma mungkin sedikit banyak mengingatkan kepada pimpinan di Solo. Topo bisu itu istilahnya 'yen koe tak elikne wegah ya aku tak meneng wae' gitu aja. Istilahe bahasa kerennya ya Yen koe dielingke masyarakatmu ora nggugu ya kita cuek", ujar Joko, Senin (16/10/2023).

Juru bicara aksi Aliansi Warga Solo, Joko Suranto mengatakan, demonstran berbusana serba hitam dengan potongan kain hitam dipasang melingkari kepala. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan penolakan politik dinasti maupun meminta agar tidak ada aksi sewenang-wenang.

Baca juga:

Merespons unjuk rasa itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta publik tidak mengaitkan dirinya dengan gugatan syarat batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden pada Undang-Undang Pemilihan Umum. Menurut Gibran, dirinya tidak berkepentingan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu, serta tidak mengikuti sidang putusan yang dibacakan hari ini.

"Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok. (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya. saya nggak mengikuti, dari tadi kan rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo. Wes klir (sudah jelas) ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku nganti ora nggagas (saya sampai tidak mikir) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti", ujar putra sulung Presiden Jokowi di Balaikota, Senin (16/10/2023).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menolak tuduhan menjadi bagian dari politik dinasti. Selain itu, ia juga menepis sindiran terhadap Mahkamah Konstitusi menjadi "Mahkamah Keluarga". Hal itu didasari Ketua MK yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, atau juga paman Gibran.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," imbuhnya.

Baca juga:

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi gugatan syarat batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa hukum Universitas Surakarta UNSA, Almas Tsaqib Birru Re A. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

"Menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Anwar saat membacakan putusan, pada Senin, (16/10/2023).

MK menilai ada perbedaan norma pasal yang digugat pemohon Almas, dibanding pemohon lain diantaranya Partai Solidaritas Indonesia PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang telah ditolak sebelumnya. Hakim menilai pada petitum permohonan para pemohon sebelumnya terdapat makna ambiguitas, sebab sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat atau ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. 

Sementara petitum permohonan oleh Almas, pada ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam berkas permohonan Almas, ia menyatakan diri sebagai pengagum Gibran.

Editor: Muthia Kusuma

  • Mahkamah Konstitusi
  • Gibran Rakabuming
  • Gugatan usia capres dan cawapres
  • Mahkamah keluarga
  • Solo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!