NASIONAL

MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Saldi Isra Tak Terafiliasi PDI-P

"Saldi dilaporkan atas dugaan terafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)."

Ardhi Ridwansyah

MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Saldi Isra Tak Terafiliasi PDI-P
Hakim MK Saldi Isra. Tangkapan layar YouTube MK.

KBR, Jakarta- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Saldi Isra tak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Saldi dilaporkan atas dugaan terafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan Kamis, 28 Maret 2024.

“Hakim terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan,” kata Palguna.

Sebelumnya pelapor Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi mengeklaim Saldi terafiliasi dengan PDIP. Hal ini didasarkan dari DPD Sumatra Barat yang mencalonkan Saldi sebagai calon wakil presiden.

Namun dari pemeriksaan MKMK, hal itu tidak terbukti. Putusan MKMK itu berdasar hasil menimbang uraian duduk perkara serta fakta yang terungkap dalam rapat, sidang pemeriksaan serta pertimbangan hukum dan etika.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah,” jelasnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Saldi Isra
  • PDI-P
  • Mahkamah Konstitusi
  • MKMK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!