NASIONAL

Pembatasan Importasi Elektronik, Pengamat: Hati-hati

""Bisa jadi ada sektor-sektor yang dirugikan, terutama kalau kita berbicara mengenai sektor yang memang punya implikasi terhadap kebutuhan masyarakat," "

Shafira Aurel

Pembatasan importasi elektronik
Ilustrasi: Aktivitas industri elektronik. (Kemenperin)

KBR, Jakarta- Kepala Center of Industry, Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tata niaga elektronik. Sebab menurutnya, dalam kebijakan tersebut yakni peraturan menteri perindustrian (Permenperin) no 6 tahun 2024 masih terdapat banyak poin yang harus dikaji lebih dalam oleh pemerintah. Seperti kejelasan terkait jenis dan kualitas produk.

“Dengan adanya pengaturan terutama harus impor dari elektronik ini, menurut saya perlu berhati-hati.Karena beberapa sektor mungkin bisa diuntungkan ya dengan adanya pengaturan terkait dengan tata Niaga Elektronik ini. Tapi bisa jadi ada sektor-sektor yang dirugikan, terutama kalau kita berbicara mengenai sektor yang memang punya implikasi terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Andry kepada KBR, Selasa (9/4).

Kepala Center of Industry, Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho juga memprediksi kedepan pemerintah akan kesulitan dalam menerapkan kebijakan ini.

Baca juga:

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.  Aturan itu ditujukan untuk dapat mewujudkan pengembangan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing, dan untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan 139 pos tarif yang diatur impornya melalui Permenperin 6/2024 tersebut. Dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," urai Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (8/4).

Editor: Rony Sitanggang

  • Permenperin 6/2024
  • pembatasan importasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!