NASIONAL

Satgas Pemberantasan Judi Online, Bagaimana Agar Efektif?

"Data PPATK menunjukkan pada 2023 ada 3,2 juta warga Indonesia bermain judi online. Sekitar 80 persennya bermain dengan nominal di bawah 100 ribu rupiah."

Ardhi Ridwansyah

Satgas Pemberantasan Judi Online, Bagaimana Agar Efektif?
Ilustrasi. (Foto: bestonlinecasinos/Pixabay)

KBR, Jakarta - Selama delapan bulan terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup sekitar 1,6 juta konten dan situs judi online. 

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan judi online harus diberantas. Tidak hanya karena merusak finansial warga negara, tapi juga membuka peluang praktik pinjaman online ilegal. 

Menurut Budi, warga Indonesia yang menjadi korban judi online mencapai 2,7 juta orang.

“Penguatan apa lagi? Yang penting langkahnya untuk menyelesaikan ini secara efektif, karena kalau cuma satu lembaga misal Kominfo doang, enggak bisa karena kita cuman takedown doang situsnya, blokir rekeningnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK enggak bisa lebih lanjut membekukan, enggak bisa lagi. Mesti aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, jadi makanya harus bersama semua kementeria lembaga,” ucap Budi saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Pemerintah pun bakal membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Dari Kominfo, Polri, Otoritas Jasa Keuangan OJK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK.

Satgas akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas itu rencananya punya banyak tugas. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, juga melaksanakan patroli siber, hingga penegakan hukum dan pemblokiran rekening.

Perputaran uang judi online sangat besar. Menurut data Kemenko Polhukam, pada 2023 lalu, perputaran uang keluar masuk mencapai 327 triliun. Bahkan pada triwulan I tahun ini, sudah tercatat 100 triliun transaksi.

Hadi Tjahjanto mengatakan berdasarkan data PPATK, pada tahun lalu ada 3,2 juta warga Indonesia bermain judi online. Sekitar 80 persennya bermain dengan nominal di bawah 100 ribu rupiah.

“Bareskrim juga mencatat bahwa sejak tahun 2015 sampai 2023 ini tercatat beberapa model 2015 itu judinya bersifat credit market, 2016 sifatnya cash market, 2023 sudah mulai masif menggunakan link alternatif server dari luar negeri dan yang paling bantak diminati ada judi online denhan slot ini banyak diminati karena lebih muda kapan saja di mana saja,” ucap Hadi saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (23/4/2024).

Baca juga:

Praktik judi online di Indonesia sulit diberantas. Menurut Hadi, situs judi online sulit diberantas karena banyak server dan pelaku dari luar negeri.

Untuk mengatasi kendala itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri berencana membuat nota kesepahaman tentang penanganan kejahatan teknologi informasi dengan negara-negara tempat para pelaku judi online biasa beroperasi.

Kendala lain adalah praktik judi online ada juga yang tidak menggunakan rekening bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan perlu ada pendalaman lebih lanjut guna menutup celah masuknya praktik tersebut.

“Jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5 ribu rekening ada yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain,” jelasnya saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Dari akhir 2023 hingga Maret 2024 OJK telah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang terindikasi terkait judi online.

Sementara itu, pengamat keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan perlu ada kolaborasi dari berbagai pihak dalam membasmi praktik judi online di tanah air.

Menurutnya, keberadaan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online perlu dioptimalkan guna mengusut praktik judi online hingga ke akarnya. Jangan sampai satgas tersebut pada ujungnya juga hanya menjerat pelaku kelas teri.

“Tugas satgas ini ya mengoordinasikan baik Kemkominfo, kemudian juga kementerian-kementerian yang lain, kalau itu tidak dilakukan ya dampaknya hanya menyasar pada pelaku judi online di kalangan bawah saja dan itu sangat tidak efektif,” kata Bambang Rukminto kepada KBR, Kamis (25/4/2024).

Bambang mengatakan jika sasarannya penjudi kelas teri, maka rentan menjadi ladang pungutan liar atau pemerasan bagi polisi.

“Ini tentu tidak baik, malah membuat trauma di masyarakat dan merusak citra kepolisian maka harapannya dengan adanya satgas judi online itu yang disasar adalah bandar-bandar judi dan penyedia server,” ucapnya.

Editor: Agus Luqman

  • Judi Online
  • Kominfo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!