NASIONAL

Wapres: Pengusaha Abai THR Bakal Disanksi

"THR merupakan hak yang wajib diberikan pada para pekerja. "

Heru Haetami

Wapres: Pengusaha Abai THR Bakal Disanksi
Wakil Presiden Maruf Amin. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta para pengusaha segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

Wapres menegaskan, THR merupakan hak yang wajib diberikan pada para pekerja. Kata dia, pengusaha yang abai atas hak tersebut bisa disanksi sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

"Para pengusaha memerhatikan untuk THR itu, jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Karena itu saya minta para pengusaha swasta memerhatikan itu. Dan itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerjanya," tegas Wapres dalam keterangan pers di Kota Pontianak, Kalbar, Rabu, (27/03/2024).

Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan, THR diberikan sesuai peraturan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia tidak ingin ada pekerja mengeluhkan THR yang belum dicairkan. Sebab kata dia, THR merupakan bagian dari menjaga relasi dengan pekerja.

"Itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," katanya.

Ragam Sanksi

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diatur pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Sesuai aturan di atas, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada Rabu, 3 April 2023.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.

Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • THR
  • Idulfitri
  • Tunjangan Hari Raya
  • Wapres Maruf Amin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!