NASIONAL

YLBHI-LBH se-Indonesia: Tidak Pecat Anwar Usman, Putusan MKMK Bermasalah, Peradilan Sesat

""Peradilan sesat MKMK ini kembali mengulang kesalahan yang sama,""

Agus Lukman

MKMK, Anwar Usman
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor se-Indonesia kecewa terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dalam keterangan pers mereka, YLBHI dan 18 LBH Kantor menganggap putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK merupakan putusan bermasalah dan mencederai prinsip persamaan di muka hukum. 

Selain itu, putusan MKMK juga dianggap melukai rasa keadilan warga yang trauma terhadap pemerintahan Orde Baru ketika  korupsi, kolusi dan nepotisme merusak sendi-sendi dasar kehidupan bernegara.

"Peradilan sesat MKMK ini kembali mengulang kesalahan yang sama," begitu keterangan pers YLBHI dan 18 LBH Kantor, yang diterima KBR, Rabu (8/11/2023).

YLBHI dan 18 LBH Kantor se-Indonesia menilai putusan MKMK itu berkompromi dengan perbuatan tercela Anwar Usman.

"MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, MKMK melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah. Putusan ini membenarkan keraguan publik terhadap MKMK saat ini yang hanya bersifat ad hoc dan komposisi majelis kehormatan MK yang diduga kuat juga memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini," lanjut keterangan pers YLBHI-18 LBH Kantor.

YLBHI-LBH menyebut jika tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan konsisten dengan fakta hukum terbuktinya pelanggaran berat Anwar Usman, semestinya seluruh majelis hakim MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai hakim MK maupun Ketua MK, bukan sekadar memberhentikannya sebagai ketua MK.

"Sayangnya, hanya Prof. Bintan S Saragih yang konsisten mengambil pandangan tersebut melalui dissenting opinion."

Baca juga:


YLBHI-18 LBH Kantor menilai putusan MKMK gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik akibat skandal putusan bermasalah MK. Putusan itu memberikan karpet merah untuk wali kota Solo yang merupakan keponakan Anwar Usman dan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berhasil maju sebagai bakal calon wakil presiden.

"Selain mempertahankan Anwar Usman sebagai Hakim MK meski telah terbukti melakukan pelanggaran berat, MKMK tidak berani mengambil momentum untuk melakukan koreksi terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 bermasalah. Padahal ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan dianggap tidak sah jika diambil oleh hakim yang memiliki konflik kepentingan dan harus diperiksa kembali oleh hakim yang berbeda dapat dijadikan sandaran MKMK untuk mengambil terobosan hukum," sebut YLBHI-LBH.

YLBHI-LBH se-Indonesia menilai status Anwar Usman yang masih dipertahankan di MK akan menjadi beban dan bom waktu bagi lembaga itu ke depan terkait dengan isu integritas, independensi dan imparsialitas untuk menjalankan tugas beratnya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi.

"Putusan etik ini menjadi preseden buruk dan menunjukkan bahwa MK sekarang adalah “MK yang masih bermasalah dan rusak”. Adalah tidak pantas dan tidak masuk akal mempertahankan orang yang terbukti tidak layak menjadi hakim Mahkamah Konstitusi," tulis YLBHI-LBH.

Putusan MKMK memang melarang Anwar Usman menyidangkan kasus terkait sengketa Pemilu. Namun, menurut YLBHI-LBH, itu tidak cukup, karena yang Anwar Usman masih diberikan kewenangan mengadili perkara lain yang menjadi kewenangan MK---dan juga berpotensi menghadapkan yang bersangkutan mengadili perkara pengujian Undang-Undang atau Perpu yang mana presiden sebagai kepala pemerintahan. Maka, konflik kepentingan tentu tidak terhindarkan.

YLBHI-18 LBH se-Indonesia menyebut MK harus dibersihkan dari hakim-hakim bermasalah secara integritas, independensi dan imparsialitas demi menyelamatkan Indonesia agar sendi-sendi dasar bernegara tidak rusak semakin dalam --termasuk didalamnya negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.

"Oleh karena itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi karena tidak lagi pantas menduduki jabatan tersebut. Kami mendesak MK dan lembaga negara berwenang untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap keberadaan MKMK yang di masa kepemimpinan Anwar Usman hanya dibentuk ad hoc termasuk pemilihan komposisi MKMK ke depan yang erat kaitannya dengan mekanisme pengawasan publik kepada MK. Selain itu, kami mengajak semua warga untuk tidak berhenti berjuang bersama menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi dari kehancuran akibat Skandal Mahkamah Keluarga," sebut YLBHI-18 LBH Kantor.

Baca juga:

Editor: Rony Sitanggang

  • MKMK
  • Anwar Usman
  • YLBHI
  • kolusi
  • KKN

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!