NASIONAL

Sambangi DPP PKS, Ini yang Disampaikan Anies

"“Kerja bersama ini bukan hal baru yang insyaallah akan kita teruskan juga pada perjalanan ke depan,”"

Ardhi Ridwansyah

Pembacaan putusan PHPU Pilres 2024
Pasangan Anies-Muhaimin hadiri sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Jakarta, Senin (22/04/24).(Antara/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta-  Pasangan capres 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Dalam pertemuan itu, Anies mengucapkan terima kasih kepada PKS atas dukungan yang diberikan selama digelarnya Pilpres 2024.

“Koalisi Perubahan telah berjuang bersama-sama dan izinkan kami saya, Gus Imin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diembankan dan terima kasih atas kerja luar biasa yang kemarin dilakukan besama-sama dengan seluruh kader PKS selama perjuangan kemarin, karena itulah kita bersilaturahmi pada siang hari ini menyampaikan apresiasi itu,” tuturnya di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Anies pun menilai konsistensi PKS memberikan dukungan kepada dirinya dan Cak Imin selama Pilpres 2024 luar biasa.

“Perjuangan yang luar biasa di seluruh wilayah dari mulai masa prakampanye pada fase persiapan sampai pada fase penghitungan suara sampai penuntasan ini semua, konsistensi dilakukan secara terbuka,” ucapnya.

Kata Anies, kerja sama dengan PKS bukanlah kali pertama terjadi. Dia mengatakan baka terus menjaga kerja sama dengan PKS.

“Saya sampaikan secara khusus terhadap keluarga besar PKS dan kerja bersama ini bukan hal baru yang insyaallah akan kita teruskan juga pada perjalanan ke depan,” jelasnya.

Baca juga:

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin. MK menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Amar putusan, mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan pasangan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil tersebut antara lain mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak sah, cawe-cawe Presiden Jokowi, hingga penyaluran bantuan sosial yang dinilai janggal.

Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, hal-hal lain yang tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah, tidak dapat membuktikan adanya relevansi signifikan dengan perolehan hasil suara.

Editor: Rony Sitanggang

  • Anies-Muhaimin
  • Jokowi
  • sengketa pilpres
  • Pilpres 2024
  • MK
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • Pemilu 2024
  • Prabowo-Gibran
  • PHPU
  • PKS

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!