NASIONAL

YLKI Respons Pembatasan Impor Produk Elektronik

"Yang terpenting bagi konsumen adalah ketersediaan barang serta kualitasnya."

Ardhi Ridwansyah

Elektronik
Ilustrasi. Calon pembeli melihat televisi layar datar. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mempersiapkan alternatif lain ketika produk elektronik impor dibatasi masuk ke pasar domestik.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo mengatakan, yang terpenting bagi konsumen adalah ketersediaan barang serta kualitasnya.

“Kita berharap dengan adanya pembatasan produk impor elektronik ini demand (permintaan) masyarakat tidak terganggu dan juga pemerintah sudah harus memikirkan alternatif lain sehingga konsumen ketika membeli suatu barang masih tersedia di pasar,” ucap Rio kepada KBR, Selasa (16/4/2024).

Menurut dia, pemerintah sejatinya juga mesti melakukan survei pasar guna mengetahui minat konsumen Indonesia terhadap produk elektronik domestik. Jika hasilnya rendah, bisa dikaji apa faktor penyebab hal tersebut, apakah karena kualitas rendah atau kuantitasnya produknya masih sedikit.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi memperketat impor produk elektronik seperti laptop, televisi (TV), kamera, kulkas, mesin cuci, hingga AC.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Regulasi itu ditetapkan dan diundangkan pada 6 Februari 2024.

Menteri Perdagangan, Zulkifili Hasan mengatakan kebijakan ini diterbitkan agar masuknya impor barang elektronik ke Indonesia lebih teratur sehingga tak ganggu industri teknologi dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Hal ini ditujukan untuk dapat mewujudkan pengembangan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing, dan untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.

Baca juga:

Pembatasan Importasi Elektronik, Pengamat: Hati-hati

Airlangga: Berdampak ke Perekonomian Nasional, Waspadai Tiga Hal Ini

Editor: Fadli

  • Permenperin 6/2024
  • pembatasan importasi
  • YLKI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!